Definisi Thaharah

    Para Ulama fiqih beragam pendapat dalam hal permasalahan definisi thaharah. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa thaharah adalah bersih dari hadats (kecil dan besar), kotoran dan najis. Menurut beliau thaharah merupakan kegiatan membersihkan sesuatu yang najis atau kotor sebagaimana dapat pula berupa bersihnya sesuatu yang kotor atau najis dengan sendirinya. Misalnya benda tersebut terkena air hujan. Sementara hadast meliputi hadast kecil dan hadast besar. Hadast kecil dapat berupa keluarnya angin melalui lubang dubur, air kencing dan lain-lain. Hadast kecil dapat terhapus dengan berwudhu. Sedangkan hadast besar dapat dihilangkan dengan cara melakukan mandi wajib. Mazhab Hanafi mengartikan hadats baik kecil maupun besar sebagai sesuatu yang bersifat syar'i (ketetapan agama) yang dapat menghilangkannya dengan cara membersihkan sebagian anggota badan (wudhu) maupun seluruh tubuh (mandi wajib). Adapun Thaharah Menurut Mazhab Maliki adalah sifat maknawi yang memungkinkan orang disifati boleh mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian yang dikenakannya, serta tempat shalat tersebut dikerjakan. Makna dari sifat maknawi adalah bahwa thaharah merupakan keadaan yang ditetapkan Allah sebagai syarat sahnya shalat dan atau semacamnya. Manakala sifat tersebut terdapat pada tempat yang akan digunakan untuk shalat, bahwa seseorang boleh melaksanakan shalat ditempat tersebut. Begitu pula sifat tersebut ada pada pakaian yang akan digunakan untuk shalat, maka orang tersebut boleh mengenakan pakaiannya untuk melakukan shalat. Sifat tersebut merupakan maknawi bukan perkara yang dapat diindera atau dilihat. Sebagai lawan Thaharah dalam makna seperti ini adalah najis dan hadats. Najis sendiri menrupakan sifat maknawi yang mengharuskan orang yang disifatinya terlarang melakukan shalat baik dengan pakaian maupun tempat dimana shalat tersebut dikerjakan. Sementara hadats adalah sifat maknawi yang mengharuskan orang yang disifatinya terlarang melakukan shalat. Ringkasnya najis merupakan sifat maknawi yang adakalanya melekat dimana shalat tersebut dikerjakan., sehingga terlarang mengerjakannya ditempat tersebut. dan adakalanya melekat pada diri seseorang yang disebut dengan hadats. Intinya bahwa hadats adalah sifat yang ditetapkan oleh Allah, yang biasa dikenal sebagai perkara yang membatalkan wudhu. Sedangkan najis biasa dikenal sebagai kotoran-kotoran tertentu seperti urine, tinja darah, dan lain-lain. Thaharah Menurut Mazhab Syafi'i adalah mencakup dua makna, pertama melakukan sesuatu yang mengakibatkan dibolehkannya mengerjakan shalat. sesuatu disini berupa wudhu, mandi, tayamum, serta membersihkan kotoran (najis) atau perbuatan dalam makna serta bentuk yang sama dengan wudhu dan mandi,misalnya melakukan tayamum, mandi sunnah ataupun berwudhu saat masih dalam keadaan suci. penjelasan dari definisi ini bahwa membasuhkan air pada wajah dan anggota badan lain dengan niat berwudhu dapat dikatakan sebagai thaharah Jadi thaharah merupakan tindakan seseorang sedangkan maksud dari atau perbuatan dalam makna serta bentuk yang sama dengan wudhu dan mandi. artinya thaharah merupakan sebutan atau nama dari perbuatan seseorang. akan tetapi thaharah seperti ini tidak berdampak pada bolehnya melakukan shalat. pasalnya dibolehkannya shalat adalah karena telah terpenuhinya widhu yang dilakukan saat seseorang behadast atau yang disebut wudhu pertama. Sedangkan wudhu yang  dilakukan saat seseorang sudah dalaam keadaan suci atau yang biasa disebut wudhu setelah wudhu tidak berdampak pada boleh tidaknya melakukan shalat. Demikian pula dengan mandi sunnah, Sebab yang menghalangi dilaksanakannya shalat adalah keadaan junub, dimana cara mensucikannya adalah dengan melakukan mandi wajib bukan mandi sunnah, oleh karena itu, hal ini mesti masuk dalam definisi thaharah supaya hal-hal yang menjadi bagian dalam thaharah dalam arti seperti ini tidak tereliminir. Kedua Thaharah adalah menghilangkan hadats, atau membersihkan kotoran atau sesuatu dalam pengertian serta bentuk yang sama dengan hal itu, misalnya Tayamum, mandi sunnah, dan semacamnya. Disini thaharah diartikan sebagai semacam sifat maknawi yang berdampak pada munculnya suatu perbuatan. Jadi hadats dapat dihilangkan dengan wudhu atau mandi jika itu hadats besar, dimana arti menghilangkan atau dihilangkan didasarkan pada perbuatan seseorang. Sedangkan najis atau kotoran dapat dihilangkan dengan cara menyiramnya. Ini adalah makna thaharah yang pertama sebagai suatu perbuatan tidak lain merupakan makna kiasan.Thaharah menurut mazhab Hambali adalah menghilangkan hadats atau semacamnya, membersihkan najis atau menghilangkan hukumnya. Maksud dari menghilangkan hadats adalah menghilangkan segala sifat yang menghalangi dapat dilaksanakannya shalat atau sejenisnya. Sebab hadats merupakan semacama sifat maknawi yang melekat pada seluruh anggota badan atau sebagian. Jadi thaharah mengangkat sifat tersebut. Sementara yang dimaksud dengan atau semacamnya dalam pengertian thaharah adalah tindakan yang mengandung makna seperti menghilangkan hadats, Misalnya memandikan mayat, meskipun hal itu tidak mengangkat hadats, akan tetapi itu merupakan perkara ibadah. Contoh adalah melakukan wudhu ketika masih  memiliki wudhu, hal mana juga bukan untuk menghilangkan hadats. Semua itu masuk dalam pengertian seperti menghilangkan hadats meskipun tidak menghilangkan hadats. Sedangkan yang dimaksud dengan membersihkan najis dalam pengertian diatas mencakup baik perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang seperti meyiramkan air ditempat yang terkena najis ataupun najis yang hilang dengan sendirinya, seperti berubahnya khamer menjadi cuka. Sedangkan yang dimaksud menghilangkan hukumnaya dalam pengertian thaharah disini adalah menghilangkan hukum hadats atau najis atau apa saja yang semakna dengan itu. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan debu (tanah) yaitu tayamum dari hadats maupun kotoran. Jadi tayamum dapat menghilangkan hukum hadats maupun hukum najis, yang mana dapat menghalangi pelaksanaan shalat.